GOWA, Pos Liputan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/4/2023).
Aksi tersebut dilakukan karena adanya dugaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Mapolres Gowa.
Dalam aksi tersebut secara bergantian masa aksi dalam orasinya mempertanyakan aktivitas tambang yang di duga ilegal tepatnya di Desa Pambentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Nur Wahid selaku jendral lapangan mengatakan, tambang tersebut masih terus beroperasi padahal sudah beberapa kali disikapi bahkan masyarakat Kecamatan Bajenga sudah mengadukan kepada pihak Polres Gowa.
Iapun menyampaikan kekecewaannya kepada pihak Polres Gowa, menurutnya aktivitas tambang yang diduga ilegal itu masih terus beroperasi pada wilayah hukumnya.
“Seharusnya kepolisian Polres Gowa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) serius dalam melakukan penindakan terhadap dugaan tambang ilegal itu, namun, pihak kepolisian Polres Gowa seolah menutup mata, bahkan terkesan main mata dengan pihak penambang, itulah yang menjadi alasan dasar kami sehingga menduga ada persekongkolan jahat antara pihak polres dan oknmun pemilik tambag tersebut,” tegas dalam orasinya.
Aksi tersebut diwarnai kericuhan akibat pihak kepolisian menghalang-halangi masa aksi untuk masuk menemui kasat reskrim Polres Gowa.
Salah satu masa aksi menyampaikan bahwa, pihak kepolisian Polres Gowa semestinya membukakan ruangnkami untuk berdialog kasat Reskrim Polres Gowa, dan menjadi pelayan yang sesuai instruksi PERKAPOLRI, bukan menghalangi bahkan melakukan undakan represif terhadap peserta aksi.
Ia menilai bahwa pihak kepolisian Polres Gowa sudah jelas melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambang yang diduga ilegal itu.
“Atas tindakan represif dan menghalangi peserta aksi untuk berdialog kepada Kasat Reskrim maka kami menilai pihak Kepolisian Polres Gowa ada kongkalikong dengan penambang,” ujarnya.
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa terjadinya pembiaran tambang ilegal tersebut maka kami meminta kepada Kapolda Sulsel agar segera mencopot Kapolres Gowa.
Sebelum memburkan masa aksi, kami dari Aliansi Peduli Lingkungan menegaskan untuk kembali melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan terkait aktivitas tambang dan sikap represif yang dilakukan pihak Polres Gowa terhadap peserta aksi,” tegasnya.
Adapun tuntutan Aliansi ahasiswa Peduli l
Lingkungan:
1. Tangkap dan adili pelaku tambang yang di duga beroperasi secara ilegal di dusun Sugitangga Desa Pambentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
2. Mendesak pihak perusahaan terkait melakukan transparansi izin usaha.
3. Mendesak kapolda sulsel turun tangan memeriksa seluruh tambang yang beroperasi di Kabupaten Gowa.
4. Mendesak kapolda sulsel copot kapolres Gowa dan polsek Bajeng karena di duga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
5.tegakan supremasi hukum.
Komentar