Hingga saat ini, sudah tiga orang yang menjadi tersangka di kasus yang sama namun dua tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai sepekan sebelumnya pada Kamis (9/11).
Ke dua tersangka tersebut adalah G selaku Kontraktor Pelaksana dan H selaku Sub Pelaksana yang keduanya merupakan pihak swasta.
Kronologi kasus mangkraknya pembangunan Jembatan Balampangi yakni pada tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh pagu anggaran sebesar Rp2,9 miliar.
Lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan tersebut dimenangkan oleh CV. Lajae Putra dengan harga penawaran Rp 2.319.963.090,40. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.
Dalam perjalanannya, tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari total anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang kemudian dilakukan pencairan oleh tersangka H.
Meskipun telah diberikan uang muka 30 persen, nyatanya dalam proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami “Deviasi Minus” sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Komentar