Lagi, Kejari Sinjai Tahan Seorang Tersangka Kasus Jembatan Mangkrak Balampangi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi Ruas Kajang – Sinjai tahun anggaran 2022 kembali menyeret satu orang menjadi tersangka.

Kali ini, tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial S (58) yang merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sulsel.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai pada hari Kamis Malam 16 November 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai, R. Joharca Dwiputra mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023.

Baca Juga:  
HMI-MPO Desak Kejari Sinjai Tindaklanjuti Proyek PLTM Mangkrak

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus pada kamis (15/11) siang, kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Komentar