Tersangka S selaku PPK memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan Jembatan terhenti.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Seiring waktu, Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan Penyelidikan atas mangkraknya Pembangunan Jembatan Balampangi yang banyak menjadi sorotan warga dikarenakan merupakan salah satu akses penghubung antara Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba.
Komentar