MAROS, Pos Liputan – Terkait dugaan tambang Ilegal di Desa Laiya dan Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros banyak menuai sorotan, salah satunya dari Lembaga Advokasi Publik Indonesia (LAPI).
Berdasarkan hasil investigasi LAPI, tambang ilegal galian C tersebut diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap (Ilegal) hal tersebut diungkapkan Andri Jaya selaku ketua umum LAPI.
Ketua Umum LAPI, Andry Jaya mengatakan, ini adalah kejahatan berencana yang dilakukan oleh oknum, dimana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, maka akan di pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar Rupiah.
“Maka dari itu kami mengultimatum 3 × 24 jam Polres Maros untuk segara mengambil tindakan tegas agar secepatnya menutup operasi tambang ilegal tersebut karena sangat meresahkan masyarakat dan merusak fasilitas negara,” katanya.
Selain itu, Andry Jaya juga menilai bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan dianggap tidak becus dalam melakukan pengawasan tambang ilegal yang berada di Kabupaten Maros tepatnya di Desa Laiya dan Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana.
“Kami mendesak para aparat penegak hukum untuk segara mengusut tuntas pengelolaan dana reklamasi tambang se- Kabupaten Maros, karena diduga melanggar PP RI NOMOR 22 tahun 2001 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup,” ucapnya.
Terakhir, Andry Jaya berpesan ketika hal tersebut kemudian tidak diindahkan oleh aparat Penegak Hukum sebagai pengayom Masyarakat maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengusutan, penutupan serta penangkapan oleh oknum pengelolah dan pemilik tambang yang ada di Desa Laiya dan Desa Labuaja oleh pihak kepolisian baik di Polsek Camba maupun Polres Maros, karena tambang ilegal yang beroperasi pada umumnya adalah galian C dan itu dipastikan ilegal. Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” tegasnya.
Komentar