LPKA Kelas II Maros Dapat Standarisasi Dari LPKRA

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MAROS, Pos Liputan- Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) secara resmi menerima sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (12/12/2022).

Dalam prosesnya, LPKA Kelas II Maros mengikuti beberapa rangkaian proses yang dilalui untuk memperoleh standarisasi tersebut. Awalnya dilaksanakan uji instrumen LPKRA, kemudian dilaksanakan Verifikasi dokumen standarisasi secara virtual dan terakhir adalah verifikasi lapangan melihat pelaksanaan dokumen yang telah diverifikasi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Mildar, mengaku bahwa pihaknya dalam mendapatkan sertifikat standarisasi ini telah melalui beberapa tahapan.

“kami telah mengikuti tahap demi tahap, sehingga sertifikat standarisasi itu diterima LPKA Maros. Ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran yang patut diapresiasi,” ujar Mildar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah yang dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan, apa yang telah diraih oleh LPKA Kelas II Maros merupakan buah kerja bersama dari unsur Pimpinan Tinggi Kanwil Sulawesi selatan sampai dengan seluruh jajaran LPKA Maros.

Baca Juga:  
Rutan Sinjai Terima Kunjungan Tim Monev dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pencapaian ini sangat saya apresiasi. Kita terus mendorong LPKA Maros maupun Lapas dan Rutan lainnya untuk memberikan Pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Kakanwil

Hal yang perlu diketahui, lanjut dia, pada tahun 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi penyusunan Pedoman Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai acuan bagi lembaga layanan, baik dari lembaga Kementerian, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Baca Juga:  
Ketua Bhayangkari dan Kapolsek P9 Rela Begadang Demi Warganya

Ia menerangkan, penyusunan pedoman ini merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana semua pihak baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat.

Bukan hanya itu, Keluarga dan orang tua atau Wali memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif.

Penulis: AREditor: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar