Mahfud MD: Secara Umum KPU Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pilkada

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

Mahfud juga menilai, KPU kini tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” katanya.

Sebab menurut dia, semua Komisioner KPU patut dipertimbangkan untuk dilakukan pergantian tanpa harus menunda Pilkada.

“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” ucapnya.

Baca Juga:  
Akan Maju Pilkada 2024 di Bone, Haji Supriadi Dianggap Representasi Kaum Milenial

Pergantian Komisioner KPU ini juga tidak perlu membatalkan hasil Pilpres dan Pileg yang telah digelar beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” jelasnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan sekaligus sebagai Anggota KPU.

Pemberhentian tetap itu diberikan lantaran DKPP menilai Hasyim Asy’ari telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  
Delapan PPL Pilkada se-Kecamatan Salomekko Resmi Dilantik, Ini Harapan Ketua Panwascam!

Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Komentar