SINJAI, Pos Liputan – Sungguh malang nasib Azwar Anas, mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lasiai, Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai yang jatuh sakit dan lumpuh saat bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Andi Nurisma memastikan tidak akan memberikan santunan apapun terhadap apa yang dialaminya.
Menurutnya, kasus Azwar Anas menjadi domain dari BPJS Kesehatan dan bukan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan lantaran tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja kendati sakitnya terjadi saat sedang bekerja.
“Untuk kasus tersebut, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk kategori kecelakaan kerja. Sehingga kami tidak bisa menanggung biaya pengobatan maupun memberikan santunan kecelakaan kerja,” ucapnya kepada Pos Liputan, Senin (3/6/2024).
Lanjut Kepala BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
BPJS Ketenagakerjaan Sinjai akan menanggung semua biaya pengobatan dan santunan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada jika terdapat adanya unsur rudapaksa.
“Pasal 7 ayat 1 (Permenaker No 5 tahun 2021) bahwa kecelakaan kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian, contoh terkena benturan, tabrakan, pukulan,” katanya.
Diketahui, Azwar Anas merupakan mantan PPS di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ia jatuh pingsan saat sedang bertugas melakukan perekapan di tingkat kecamatan sehingga dilarikan ke puskesmas bahkan dirujuk ke RSUD Sinjai demi mendapatkan perawatan intensif.
Kini kondisinya cukup memperhatikan karena ia harus kehilangan sebagian fungsi anggota tubuhnya.
Kaki kanan dan tangan kanannya tidak bisa lagi ia gerakkan. Tidak hanya itu, ia bahkan mengalami kesulitan untuk berbicara hingga saat ini.
Kondisi ini membuat Azwar tidak bisa lagi untuk bergerak melakukan aktivitas seperti biasanya.
Komentar