Mantan PPS di Sinjai Alami Lumpuh Saat Bekerja Tak Dapat Santunan Meski Rajin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula” pepatah itulah yang menggambarkan keadaan mantan penyelenggara pemilu 2024 di Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Dia adalah Azwar Anas, mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lasiai yang tetiba jatuh pingsan pada saat bekerja melakukan perekapan di tingkat kecamatan.

Bahkan ia harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif lantaran tangan dan kaki kanannya mengalami kelumpuhan.

Baca Juga:  
Terima Adipura, Bupati Nunukan Berterima Kasih ke Masyarakat

Tidak hanya itu, ia bahkan kesulitan untuk berbicara. Kondisi ini dialami oleh Azwar hingga saat ini yang diduga diakibatkan karena faktor kelelahan dan kurangnya istirahat saat menjadi PPS.

Kendati menderita sakit pada saat sementara bekerja, BPJS Ketenagakerjaan enggan untuk memberikan santunan kecelakaan kerja terhadapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, selama menjadi PPS, Azwar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif setiap bulannya membayar iuran kepesertaan.

Bahkan, staf BPJS Ketenagakerjaan, Lutfi yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan bahwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja kendati sakitnya terjadi pada saat sementara bekerja.

Baca Juga:  
Warga Sebut Disdukcapil Sinjai Pilih Kasih Keluarkan KTP-EL

“Ini memang bukan kasus kecelakaan kerja karena kelelahan itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Ini memang masuk dalam kategori BPJS Kesehatan,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan yang dimintai keterangan oleh Pos Liputan, Sabtu (1/6/2024) melalui stafnya tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan, Minggu (2/6/2024).

Komentar