Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa, Ini yang Akan Dilakukan Kejari Sinjai Terhadap Desa

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan khusunya dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai meluncurkan program Posko Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa se-Kabupaten Sinjai dengan Kejari Sinjai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, yang disaksikan dan dilaunching oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen mengatakan, pengelolaan dana desa perlu mendapat perhatian maksimal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung pelanggaran hukum.

Baca Juga:  
Rutan Sinjai Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dana desa sehingga lahirlah program Jaga Desa yang nantinya akan menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi kepada seluruh perangkat desa di Sinjai,” katanya, Rabu 5/4/2023).

Lebih lanjut, pembentukan 8 posko Jaga Desa dimasing-masing kecamatan berfungsi sebagai wadah untuk penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum kepada desa setempat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hari ini kita juga lakukan MoU dengan Kepala Desa di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai pintu masuk bagi Kejari Sinjai dalam menjalankan tupoksi keperdataan khususnya dalam pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum pendampingan hukum maupun legal audit,” lanjutnya.

Baca Juga:  
Jual Bahan Pokok Murah, Kantor Ketahanan Pangan Sinjai Diserbu Ratusan Warga

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sinjai yang telah menggulirkan program Jaga Desa sehingga diharapkan bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Dia berkeyakinan dengan adanya program ini ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum di tingkat desa di Kabupaten Sinjai yang diakibatkan keterbatasan pendidikan dan pemahaman terkait aturan pemanfaatan anggaran dana desa.

“Melalui pendampingan program Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” ucapnya.

Baca Juga:  
Jelang Ramadan 1445 Hijriah, Stok Daging di Kabupaten Sinjai Masih Aman

Sekedar diketahui, kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Dr. Yuhadi Samad, para Camat dan Kepala Desa.

Komentar