JAYAPURA, Pos Liputan – Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram serahkan seorang pria pelaku penganiayaan berinisial YR ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 22 Juli 2022.
Kapolsek Heram Iptu Frangky Rumbiak saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan pelimpahan pelaku Penganiayaan berinisial YR oleh Kanit Reskrim Ipda M. Rustam, S.H kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek mengatakan, YR diserahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Tersangka YR diserahkan ke Kejaksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Heram karena berkas sudah dianggap cukup,” ucapnya, Sabtu (23/7/2022).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, YR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 208 / V / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Heram, tanggal 21 Mei 2022.
“berdasarkan surat laporan Polisinya pada tanggal 21 Mei 2022 YR diketahui melakukan Penganiayaan terhadap korban bernama Meyske bertempat diseputaran Waena, YR diketahui memukul dan menendang korban dibagian gigi sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan pingsan,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, YR disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Komentar