SINJAI, Pos Liputan – Meski masih jauh dari masa kampanye bahkan belum dibuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2024.
Sejumlah tokoh yang sudah mendeklarasikan diri akan maju bertarung memperebutkan kursi kekuasaan di daerah telah mencuri start.
Tidak terkecuali di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sejumlah tokoh politik, pengusaha, praktisi hukum, dan bahkan birokrat sudah mulai berusaha menggalang dukungan masyarakat.
Bahkan, salah satu bakal calon melakukan berbagai cara untuk menggalang dukungan dan simpati masyarakat termasuk memaku sejumlah spanduk di pohon.
Berdasarkan pantauan media Pos Liputan di sekitar Kota Sinjai pada Senin, (27/5/2024) kemarin, mendapati sejumlah spanduk berukuran sedang terpaku di pohon.
Seperti yang terpantau di Jalan Persatuan Raya, di Jalan Jenderal Sudirman, dan dibeberapa lorong di Kecamatan Sinjai Utara terlihat spanduk salah satu pengusaha properti bernama H. Badris Salam jelas spanduknya terpaku di sejumlah pohon.
Di spanduk tersebut jelas menampakkan wajah pengusaha properti itu dengan tulisan “Untuk Sinjai 2024-2029” padahal tindakan tersebut dapat merusak lingkungan lantaran dipaku di sejumlah pohon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai (DLHK), H. Sofwan Sabirin yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menghimbau agar tidak memasang banner atau spanduk dengan cara memaku di pohon.
“Kami menghimbau baik kepada badan atau perorangan untuk tidak memasang banner ataupun alat promosi lainnya dengan cara dipaku di pohon, karena kegiatan tersebut dapat menganggu pertumbuhan, melukai serta mematikan pohon,” ucapnya dikonfirmasi Pos Liputan melalui WhatsApp, Senin (27/5).
H. Sofwan mengatakan bahwa, tindakan memaku di sejumlah pohon selain mengganggu pertumbuhan pohon, juga mengganggu ketertiban lingkungan.
“Dan tentunya kegiatan seperti itu juga menganggu ketertiban lingkungan,” katanya.
Saat dirinya ditanya terkait upaya DLHK Sinjai untuk melakukan penertiban sejumlah spanduk yang terpaku di pohon, ia mengatakan bahwa, perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Bawaslu.
“Untuk penertibannya tentunya tidak kami sendiri, perlu pelibatan dinas POL PP sebagai penegak PERDA, dan Bawaslu, jadi perlu dikoordinasikan dulu,” jelasnya.
Komentar