SINJAI, Pos Liputan – Warga perumahan Bumi Lappa Mas III mengaku geram dengan aktivitas truk pengangkut tanah timbunan proyek pembangunan perumahan Bumi Lappa Mas VI.
Pasalnya, truk pengangkut tanah timbunan tersebut melintas di area padat penduduk perumahan Bumi Lappa Mas III.
Bahkan, warga Bumi Lappa Mas III meyakini proyek milik PT. Mandiri Pratama Putra itu diduga belum mengantongi izin resmi.
Keluhan warga mencuat pada Senin (26/5/2025), setelah adanya insiden tabrakan antara roda dua dan truk pengangkut tanah timbunan.
“Kami akan melakukan kreasi untuk menghadang pembangunan proyek ini, karena hasil musyawarah bersama dengan petugas yang dipercayakan oleh PT. Mandiri Pratama Putra ini sudah melanggar,” jelas Abdul Hris.
Pembangunan proyek Bumi Lappa Mas VI, kata Haris, sedari awal sudah melanggar, lantaran melakukan penimbunan tanpa musyawarah dengan warga Bumi Lappa Mas III.
Setelah warga bersikeras, pihak Developer baru melakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan Lurah setempat.
“Sedari awal sudah melanggar, masa sudah menimbun selama dua hari baru melakukan musyawarah, hasil musyawarahnya ada beberapa poin dihasilkan, tetapi sudah dilanggar kembali sama pihak developer,” katanya.
Sementara, Hasan, juga mengaku dongkol dengan pihak pengembang yang bekerja semena-mena.
Terlebih, pihak pengembang kata Hasan, mengaku jika pembangunan Bumi Lappa Mas VI salah satu niat Bupati-Wakil Bupati (Hj.Ratnawati Arif-Andi Mahyanto Mazda) untuk merealisasikan janji politiknya kepada masyarakat Sinjai.
“Saya dongkolnya karena pembangunan ini dikaitkan dengan janji politik Bupati-Wakil Sinjai tanpa memikirkan dampaknya kepada kami di Bumi Lappa Mas III. Intinya kami disini akan menyatu untuk menghalau pembangunan proyek yang sementara berjalan ini,” ujarnya.
“Kami ingin duduk bersama, kembali runding dengan pihak terkait. Dan jika aktivitas penimbunan ini tetap jalan, berarti Bupati-Wakil Sinjai balas Budi dengan Bos pengembang, karena bos pengembang Bumi Lappa Mas Sinjai adalah donatur terbesarnya Bupati-Wakil Bupati terpilih,” lanjutnya dengan nada kesal.
Sementara, Fahrul, warga Bumi Lappa Mas III mengatakan ada poin kesepakatan hasil musyawarah dengan pihak pengembang. Namun, kertas kesepakatan yang di bumbui materai itu belum ditandatangani lurah setempat.
“Ada 5 poin hasil kesepakatan musyawarah yang dituang dalam kertas bermaterai, namun saja kertas bermaterai ini belum ditandatangani oleh pak Lurah,” singkatnya.
Komentar