SINJAI, Posliputan.com – Salah seorang Narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai akhirnya berhasil ditangkap.
Napi bernama Anas Bin Daman itu ditangkap aparat di Kabupaten Gowa setelah sempat buron sejak Rabu, 2 Juli 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah sudah ditangkap. Kami akan menggelar konferensi pers di Polres Sinjai sekitar pukul 15.00 WITA,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/7/2025).
Diketahui, Anas Bin Daman melarikan diri dengan cara membobol plafon Sel Pengasingan (Sel Merah) tempat ia ditahan karena pelanggaran tata tertib. Pelarian terungkap sekitar pukul 07.00 WITA saat petugas melakukan kontrol rutin blok hunian.
Baca Juga: Baznas Bone Bersama Kodim 1407 Bone Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Ajangale
Anas Bin Daman tercatat dengan nomor register BI.58/2025. Ia menjalani hukuman atas tindak pidana pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP) dan penadahan (Pasal 480 KUHP) sejak 27 Mei 2025.
Pihak Rutan Sinjai sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kanwil Dirjenpas Sulawesi Selatan, Polres Sinjai, Dandim 1424/Sinjai, serta Polres Bantaeng dalam upaya pencarian dan peningkatan sistem pengamanan.
Komentar