SINJAI, Pos Liputan – Dugaan penggunaan plat nomor palsu oleh seorang oknum anggota DPRD Sinjai menyeruak ke permukaan usai mobil tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas.
Insiden itu melibatkan kendaraan jenis Toyota Innova dan seorang pengendara roda dua di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kendaraan oknum wakil rakyat tersebut menggunakan plat palsu menambah daftar panjang persoalan etika dan hukum yang mencoreng lembaga legislatif daerah.
Penggunaan plat palsu dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Hadiri Kongres HMI ke-XXXII Pontianak, Ribuan Kader HMI Sulselbar Tiba di Pelabuhan Kumai
Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah dan Hukum angkat bicara.
Melalui Kepala Bidang PTKP, A. Ihsan, mereka mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Sinjai, untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Supremasi hukum perlu diwujudkan tanpa melihat siapa pelakunya, salah tetap salah meskipun pihak anggota DPRD sekalipun,” tegas A. Ihsan.
Ia juga memperingatkan bahwa jika penanganan kasus ini tidak dilakukan secara serius, maka HMI akan mengambil sikap lebih keras dengan menuntut pencopotan pejabat kepolisian yang dianggap lalai.
“Jikalau pihak penegak hukum tidak melakukan penyelidikan secara tuntas terhadap oknum DPRD yang terduga pemalsuan plat dan termaktum dalam tindakan pidana maka HMI Kom. Syariah dan Hukum akan mendesak pihak Mapolda untuk segera mencopot Kasatlantas dan Kapolres Sinjai karena lalai akan fungsinya sebagai penegak hukum,” katanya.
HMI menilai, ketegasan aparat dalam menangani kasus ini akan menjadi cerminan komitmen kepolisian Resor Sinjai dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
Komentar