MALANG, Pos Liputan – Pasca Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 suporter bola Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1, 2022/2023, penyidik anggota Polri telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi dari internal maupun eksternal yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Rabu (5/10/2022).
Irjen Pol Dedi mengatakan, sebelum tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh orang nomor satu di Mabes Polri itu, lanjut Dedi, tim investigasi yang terdiri dari Irwasum maupun dari Propam melaporkan progres yang dicapai dalam penanganan kasus tragedi di Kanjuruan itu.
“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” paparnya
Lanjut Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh tim harus diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan.
“Dari tim penyidik juga sudah melaporkan kepada bapak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini,” ujarnya.
Kabid Humas Polri menambahkan, dari hasil perkembangan yang dilakukan oleh tim tersebut, sudah 35 orang saksi yang telah dimintai keterangannya, baik saksi internal maupun eksternal, artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan sudah diperiksa dan dimintai keterangannya.
Lanjutnya, dia menambahkan, terkait pemeriksaan saksi eksternal, pihaknya juga masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok.
“Insyaallah besok akan saya sampaikan tentang progress, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun Irwasum, juga tim sidik. Dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Komentar