Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Jadi Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum di Era Digital

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan– Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menghadirkan program unggulan nasional melalui Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) – Batch 5” yang akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada 20–21 Juni 2026.

Program yang semakin diminati oleh wartawan, jurnalis media online, pengelola media, mahasiswa, akademisi, pegiat hukum, humas instansi, hingga content creator ini dinilai menjadi salah satu pelatihan paling relevan di tengah meningkatnya risiko hukum yang mengintai praktik pemberitaan di era digital.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menegaskan bahwa pelatihan bergelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) merupakan kebutuhan penting bagi insan pers dalam menghadapi dinamika pemberitaan yang semakin kompleks.

“Pelatihan jurnalis hukum sangat penting bagi wartawan mengingat tingginya risiko hukum dan etika dalam peliputan perkara hukum. Kesalahan teknis seperti kekeliruan membedakan status terlapor, tersangka, dan terdakwa, atau penggunaan diksi yang menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan dapat berujung pada sengketa pers, laporan pencemaran nama baik, hingga persoalan hukum yang lebih serius,” ujar Jamil.

Baca Juga:  
Tim Dosen Universitas Patompo Dorong KUPS Lagoceng Aren Tingkatkan Pemasaran Melalui Smart Teknologi

Menurutnya, perkembangan media digital yang bergerak sangat cepat sering kali membuat sebagian jurnalis terjebak dalam praktik pemberitaan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum dan etika jurnalistik. Padahal, pemahaman yang memadai terhadap hukum menjadi fondasi penting dalam menghasilkan karya jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamil menjelaskan bahwa kurangnya pemahaman terhadap asas-asas hukum dapat berdampak serius terhadap kualitas pemberitaan dan proses penegakan hukum.

“Ketidakpahaman jurnalis terhadap asas hukum sering kali membuat media secara tidak sadar terjebak dalam praktik trial by the press atau pengadilan oleh pers yang dapat merusak asas praduga tak bersalah dan memengaruhi independensi peradilan. Karena itu, pelatihan C.ILJ sangat penting untuk membekali jurnalis dengan pemahaman sistem peradilan yang komprehensif sehingga mampu menyusun berita pengadilan (court reporting) yang aman secara hukum, netral, presisi, dan tidak menghakimi,” jelasnya.

Baca Juga:  
Tim PKM Departemen Biologi Unhas Latih Peternak Madu di Sinjai Mengolah Polen Lebah Bernilai Ekonomis

Menjawab Tantangan Jurnalisme Hukum di Era Digital

Di tengah maraknya pemberitaan kasus pidana, korupsi, sengketa perdata, tindak pidana siber, hingga perkara yang viral di media sosial, kebutuhan terhadap jurnalis yang memahami hukum semakin tinggi. Tidak sedikit sengketa hukum bermula dari kesalahan penggunaan istilah hukum, pelanggaran asas praduga tak bersalah, hingga pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

Melalui Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ, peserta akan dibekali pemahaman mengenai hukum pers, hukum pidana, hukum siber, etika jurnalistik, teknik peliputan persidangan, hingga strategi mitigasi risiko hukum dalam pemberitaan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas peserta agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, kredibel, berimbang, dan memiliki kepastian hukum.

Hadirkan Narasumber Nasional Berpengalaman

Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ Batch 5 akan menghadirkan para praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan hukum, yakni:

M. Jamil, S.H., M.Kn., CPHCM., CHCBP., CHCMP., CHRMP., C.ILJ. (Mimbar Hukum Indonesia);

Dedi Purwanto, S.H., M.H., C.ILJ. (Penulis dan Dosen STKIP Taman Siswa Bima);

Baca Juga:  
Hadiri Wisuda Tahfiz Al-Qur'an, T.R. Fahsul Falah: Bangga Dengan Pengelola Rumah Al-Qur'an di Sinjai

Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BU., C.EJ., C.FLE., C.ILJ. (Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia);

Syamsuddin, ST., C.FLE., CLA., C.JL., CPLA., C.ILJ. (Pemimpin Redaksi Media Bedah Nusantara Indonesia).

Kegiatan ini terbuka bagi wartawan media cetak, online, televisi, dan radio, pemimpin redaksi, pengelola media, humas pemerintah maupun swasta, mahasiswa komunikasi dan hukum, advokat, praktisi hukum, content creator, pegiat media digital, serta masyarakat umum yang ingin memahami hukum dalam pemberitaan.

Selain pelatihan C.ILJ, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menggelar Webinar Nasional pada 25 Juni 2026 dengan tema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik”. Webinar tersebut akan menghadirkan narasumber Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.

Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123. (*)

Komentar