SINJAI, Pos Liputan – Niat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai di pilkada 2024 melalui jalur perseorangan?
Sepertinya, niat itu harus ditahan hingga lima tahun lagi ke depan. Pasalnya, pendaftaran calon bupati melalui jalur perseorangan sudah ditutup pada Minggu (12/5/2024) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Awaluddin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai.
Awaluddin menceritakan bahwa, sejak dibuka pada 8 Mei hingga berakhirnya pendaftaran pada 12 Mei 2024 pada pukul 23.59 WITA, tidak ada calon yang mendaftarkan diri.
“Sampai berakhirnya jadwal pendaftaran, tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan,” ucapnya.
Bahkan, sejak dibuka pendaftaran, tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU. Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke SILON.
Untuk diketahui, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Komentar