SINJAI, Pos Liputan – Proyek fisik di Dusun Bilalang, Desa Kaloling Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai disoal Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai.
Mereka menduga proyek tersebut merupakan proyek siluman karena tanpa papan nama dan sering kali dipersoalkan publik, tetapi tetap saja membandel dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tidak di jalankan
M. Fadli, Kabid Riset Intelektual dan Aksi Risteksi DPC SEMMI Sinjai berpendapat bahwa Salah satunya proyek fisik pengerjaan jalan Cor Beton Desa Kaloling sudah berjalan satu hari mulai Rabu, 3 Mei 2023 hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini. Mendadak ada pekerjaan fisik padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui selulernya, kepala Desa Kaloling, Bustan mengatakan bahwa terkait papan proyek pengerjaan pengecoran jalan yang ada di Dusun Bilalang sudah lama disuruh pasang, tapi baru malam ini mereka pergi pasang.
“Sudah lama sayabsuruh pasang papan proyeknya ndi tapai baru malam ini ada kesempatannya pergi pasang,” katanya.
Komentar