SINJAI, Pos Liputan – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan makin mengkhawatirkan.
Beberapa hari lalu, Sabtu (1/6), anak belasan tahun bawa narkoba ketahuan polisi Polres Sinjai.
Berselang lima hari, satuan Resnarkoba Polres Sinjai kembali mengamankan seorang yang diduga telah menyalahgunakan barang haram tersebut.
Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Akp Saifullah Syan, pelaku penyalahgunaan sabu-sabu ini, diamankan di Kompleks PPI (pusat pelelangan ikan) Lappa Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (6/6/2024).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan seorang lelaki berinisial RH dan berusia 32 tahun, beralamat di Jalan Perdana Kusuma, Sinjai Utara.
Dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,05 gram, 1 potongan kertas alumunium foil rokok, dan 1 unit Handphone merek Oppo a58 warna Dazzling Green.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Akp Saifullah Syan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di PPI Lappa Kelurahan Lappa Kecamatan sinjai Utara, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan, dan langsung menuju lokasi sesuai informasi untuk memastikan kebenarannya informasi yang diterima,” ujarnya.
Sekira pukul 07.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki- laki yang gerak geriknya mencurigakan yang sedang berdiri di depan salah satu penjual ikan di PPI Lappa, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan.
“Saat diintrogasi lelaki tersebut mengaku bernama RH, dan ditemukan Barang bukti berupa 1 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang ia genggam dengan tangan kanan beserta 1 unit Handphone merek Oppo a58 warna Dazzling Green,” katanya.
Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar