Persoalkan 19 Pasal RKUHP, Komrad Pastikan Akan Turun Aksi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MAKASSAR, Pos Liputan – Komite Rakyat Demokratik (Komrad) persoalkan 19 Pasal di balik Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dewan Komando Komrad, Yayat, paparkan 19 Pasal yang menurut kajian internal komrad krusial dalam RKUHP.

“Mulai Pasal 1 ( 2 ), 218 Sampai 221, 226, 234 – 237, 240 Dan 241, 252, 256, 258, 274, 276, 278 dan 431. Itulah pasal yang kami sangat persoalkan. Namun, untuk sementara hanya 19 pasal, kami masih mengkaji secara mendalam diluar 19 pasal tersebut,” ucap Yayat.

Yayat lebih lanjut menjelaskan, di pasal 1 ( 2 ) termaktub pelarangan menggunakan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Analogi itu adalah contoh yang hampir sama, dan analogi dibutuhkan untuk merasionalisasikan konstitusi atau hukum yang berlaku.

Baca Juga:  
Menangkal Paham Radikalisme, Tim Mabes Polri FGD di Polres Maros

“Pada pasal 218, 219, 220 dan 226 membahas soal pelarangan menyerang kehormatan, harkat martabat presiden dan wakilnya. Namun ada pengecualian disebutkan yaitu pasal tersebut legowo jika untuk kepentingan umum dan pembelaan diri,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayat juga mengatakan, bahwa pasal 218 sampai 220 dan pasal 226 sudah kontradiktif dengan pasal 1 (2) tersebut.

“Dalam pengecualian di pasal untuk kehormatan presiden yang mempunyai pengecualian (kepentingan umum dan pembelaan diri), hal pasti di gunakan analogi untuk pemaparannya,” jelasnya.

Baca Juga:  
Kemendagri Adakan Asistensi Percepatan Penerapan SPM di Daerah Otonomi Baru

Lebih lanjut, Dia mengatakan pasal 221 yang membahas pelarangan makar terhadap negara sahabat dianggap tidak jelas dan potensi memicu konflik nasional hingga internasional.

Tidak hanya itu, Dia juga menyoroti pasal 234 soal penghinaan bendera, pasal 235 hingga 237, soal penggunaan bendera untuk reklame atau iklan komersial dan atau penggunaan bendera serta lambang negara.

“Pasal ini mesti untuk di perjelas juga, seakan akan menjadi beban kreativitas rakyat untuk berkreasi dan memperkenalkan negaranya ke negara lain,” harapnya.

Baca Juga:  
Peresmian Paud di Dusun Cenre Sinjai Barat, Bhabinkamtibmas Sumbang Buku

Pasal 431 pun dianggap Yayat sebagai komedi, sebab dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa judi boleh agar mempunyai izin.

“Begitupun dengan pasal 274, pesta dan keramaian di jalan umum akan dikena pidana denda jika terbukti bersalah,” terangnya.

“Seakan akan hukum di Indonesia dikapitalisasi oleh pemegang otoritas,” sambung Yayat.

Untuk pasal lainnya yang di sebutkan Yayat katanya mesti dicerna dan dipertimbangkan untuk melakukan pengesahan.

Dia bahkan menegaskan jika Komite Rakyat Demokratik akan pastikan melakukan demonstrasi yang lebih terorganisir jika RKUHP tetap disahkan tanpa penjelasan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: Andi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar