JAYAPURA, Pos Liputan – Wakapolres Mamberamo Tengah Kompol Abdul Kadir memimpin Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Penceraian dan Rujuk (BP4R kepada 2 personelnya yang bertempat di ruangan Wakapolres Mamberamo Tengah, Kamis (4/8/2022).
Sidang BP4R diselenggarakan merupakan sidang untuk personel yang hendak menikah sah secara agama dan wajib hukumnya guna menerbitkan Surat Ijin berupa Akta Nikah sebagai pengantar atau ijin untuk anggota POLRI melaksanakan niat menikahnya tersebut.
Bertindak selaku pimpinan Sidang BP4R yakni Wakapolres Mamberamo Tengah Kompol Abdul Kadir dan didampingi Kabag Sumda AKP J.W Titalessy serta Kasie Propam Ipda Hasrar, S.H.
Dalam pembukaan sidang oleh Wakapolres, dirinya melakukan tanya jawab kepada masing-masing peserta pasangan calon pasutri terkait kedekatan dan seberapa jauh setiap pasangan dalam saling mengenal satu sama lain.
“Sidang ini sakral dan penting karena bukan untuk dipermainkan nantinya, saya berharap semuanya berjalan baik. Pesan saya kalian menikah bukan hanya dengan pasangan namun dengan keluarganya juga dengan tidak membeda-bedakan keluarga pasangan dan keluarga sendiri, semuanya adalah keluargamu. Maka sayangilah tanpa adanya perbedaan,” ucap Wakapolres dalam mengawali sambutannya.
Selain itu Wakapolres Mamberamo Tengah menambahkan, jaga rasa sayang dan perhatianmu hingga maut memisahkan dengan tidak kurang sedikitpun dengan menghadirkan rasa rindu untuk selalu pulang kerumah.
“Suka dan Duka itu pasti dalam mengarungi rumah tangga, maka kita harus bijak menggunakan cinta kasih dan rasa iman yang ada, maka niscaya semuanya pasti akan terlewati. Dalam dunia Kepolisian banyak aturan, maka para istri nantinya harus selalu mendukung penuh suami dalam melaksanakan tugasnya, jangan terlalu banyak menuntut suami, harus selalu mensyukuri semua nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan, ” tutup Kompol Abdul Kadir.
Komentar