Pipanya Dirusak OTK, Pemuda Saohiring Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Anak petani asal Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, yang beberapa fasilitas rumahnya diduga dihancurkan dengan parang oleh orang tak dikenal, meminta polisi untuk cepat bertindak, Selasa (4/7/2023).

Adalah Sofyan, anak pertama Muh Sakir bin Lamba (Pelapor), menilai tindakan tersebut murni tindakan pidana dan tidak semestinya terjadi.

“Mengingat Sinjai beberapa tahun terakhir ini rentan terjadi kriminal, pengancaman, intimidasi dan bahkan pembunuhan. Menjadi tanggung jawab besar para penegak hukum. Olehnya itu para penegak hukum harus cekatan, tegas dan adil. Agar tidak ada lagi kejadian serupa” tegasnya.

Baca Juga:  
Dugaan Pengeroyokan di Halaman Kantor Diskominfo Sinjai Tewaskan Pelajar

Walau sampai saat ini, lanjut Sofyan, belum ada tanda-tanda pergerakan pihak kepolisian semenjak laporan ayahnya masuk.

“Padahal ayah saya merasa terancam. Semestinya pelaku sudah diamankan. Tapi belum ada tuh gerakan pengawalan polisi. Padahal setiap orang kan berhak mendapatkan rasa aman” tambah pria kelahiran September 1995 ini.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan sangat berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangani kasus ini.

“Saya harap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini. Agar tidak jadi bias dan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap hukum di masyarakat” terangnya.

Baca Juga:  
Cuaca Ekstrem di Penghujung Desember, Kapolres Sinjai Himbau Masyarakat Waspadai Bencana Alam

Di mana hal tersebut juga sudah dilaporkan, dibuktikan atas Laporan Polisi dengan Nomor: LP/05/VII/2023/SKPT/Polsek Sinjai Tengah / Polres Sinjai.

Belum lagi lanjut Sofyan, ini melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023.

“Dalam pasal ini dierangkan. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.” kuncinya.

Baca Juga:  
Mapping Kondisi Kesehatan, Personel Brimob Bone Ikuti Rikkesla

Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sinjai Tengah dikonfirmasi, sampai saat ini belum memberikan tanggapan.

Penulis: Burhan
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar