MAKASSAR, Pos Liputan – Polda Sulsel tetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
14 tersangka tersebut berasal dari tiga kabupaten di Sulsel terdiri dari 4 orang asal Kabupaten Sinjai, 6 orang asal Kabupaten Takalar dan 4 orang asal Kabupaten Bantaeng.
Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, dalam keterangan persnya menyampaikan, 14 tersangka tersebut masing-masing memiliki peran, mulai dari kordinator daerah, Kepala Koperasi Serba Usaha (KSU) hingga supplier barang.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu melakukan mark up dan menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Modus mark up mengurangi indeks dan menyalurkan barang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Kompol Fadli.
Berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) menyebutkan kasus dugaan korupsi di tiga kabupaten di Sulsel menimbulkan merugikan negara hingga Rp 20 miliar.
“Hasil audit BPK dari 3 kabupaten ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp 20 miliar,” ujar Kompol Fadli.
Atas tindakannya, para tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Fadli menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mendalami hasil pemeriksaan terhadap 14 tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Ini baru tahap pertama. Kita masih terus lakukan pengembangan. Nah, bisa saja dari situ ada penambahan tersangka, jadi kami bekerja profesional sesuai dengan aturan supaya apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel itu jelas,” kata Fadli.
Komentar