Polisi Amankan DPO Kasus Pembunuhan di Timika dan 6 Anggota TNI Tersangka

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MIMIKA, Pos Liputan – Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika berhasil mengamankan DPO Roy Marten Howay dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil di Kabupaten Mimika, Sabtu (8/10/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Roy Marten Howay merupakan salah satu pelaku yang berhasil kabur dan menjadi DPO.

“Benar tadi siang sekitar pukul 15.30 Wit DPO Roy Maten Howay berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan dan hingga saat ini Roy masih dalam pemeriksaan secara maraton,” Kata Kombes Kamal.

Baca Juga:  
Polisi Amankan Pelaku Penadah Curanmor di Jayapura Beserta Barang Buktinya

Kamal menjelaskan, sebelum ditangkap Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.

“DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Kabid Humas.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga:  
Tim Gabungan Grebek Sarang KKB di Yahukimo, 9 Orang dan Barang Bukti Berhasil Dianmankan

Hingga kini sudah terdapat 3 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar