PANIAI, Pos Liputan – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Paniai mengungkap kasus pejudian jenis dadu di belakang Pasar Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Kamis, (25/8/2022).
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Paniai Ipda M.R Lili mengatakan, Operasi pengungkapan kasus perjudian dadu itu tiga pelaku berhasil diamankan anggota Polres Paniai, dalam penindakan tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk kasus perjudian.
“Menindaklanjuti arahan Kapolri kepada jajaran kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Paniai untuk bergerak cepat melakukan tindakan khususnya yang ada dan terjadi di Wilayah Hukum Polres Paniai,” kata Ipda M.R Lili.
Ipda M.R Lili menjelaskan pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu. Dari laporan itu personel Satreskrim Polres Paniai Langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti.
“Kami menerima laporan bahwa ada sekelompok orang yang melakukan perjudian jenis dadu di Pasar Enarotali. Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ungkapnya.
Menurutnya, ketiga pelaku memilik peran yang berbeda diantaranya sebagai, bandar dadu, pembantu bandar dan pengumpul taruhan.
Selain itu, lanjut dia, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 buah biji dadu, 2 buah lapak dadu / batik, 2 buah korek api / korek gas, 2 buah tas hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 185.000,.
“Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Satreskrim Polres Paniai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
KBO Reskrim pun menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya sampai di sini, namun, akan terus dilakukan pengembangan dan memberantas perjudian di Kabupaten Paniai.
“Saat ini kami melakukan pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah masih ada perjudian di daerah Kabupaten Paniai, sehingga kami akan mengambil langkah tegas kepada pelaku perjudian,” pungkasnya.
Adapun nama ketiga pelaku yakni berinisial K, H, LAH. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP pidana dengan ancamana hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Komentar