Jual Obat Daftar G, Pemuda di Sinjai Ini Diamankan Polisi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Akp Saifullah Syan, SH didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman,SH berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial DH (25) diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, di jalan Petta Ponggawae Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu (8/2/2023) pukul 22.00 Wita.

Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) tempat kosmetik warna putih yang 20 sachet masing-masing berisi 3 (tiga) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 7 (tujuh) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 1 (satu) botol yang berisi 896 obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, Uang tunai Rp. 155.000, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru metalik.

Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Akp Saifullah Syan,SH mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Petta Ponggawae Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara ada seseorang pemuda yang sering menjual obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tanpa izin selanjutnya ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan sehingga dilakukan pemantauan dan pengintaian sesuai alamat dimaksud.

“Pada pukul 22.00 wita, ciri-ciri dari pemuda tersebut sementara duduk dipinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeladahan badan dan ditemukan 7 (tujuh) obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih yang sementara dipegang kiri dan uang tunai Rp. 155.000,” ucapnya.

Baca Juga:  
Ops Bina Waspada Lipu 2023, Kasat Binmas Polres Sinjai Ajak Masyarakat Tolak Paham Radikalisme dan Intoleran

Saat diintrogasi pelaku DH, mengaku telah menjual kepada beberapa orang selanjutnya dilakukan penggeladahan di rumah pelaku dan ditemukan berupa 1 botol warna putih berisi 60 butir dan 1 botol berisi 896 butir.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelaku mengaku kalau obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang berinisial AC yang tinggal Kecamatan Sinjai Utara, Seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  
2 Kasus Penganiayaan di Desa Massaile Sudah Tahap Penyidikan Polres Sinjai

Komentar