Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Miras Cap Tikus di Wamena

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAYAWIJAYA, Pos Liputan – Satuan Samapta Polres Jayawijaya melakukan razia intensif terhadap tempat pembuatan minuman keras jenis Cap Tikus di Lokasi III Wamena pada Sabtu (6/1) siang.

Kegiatan tersebut dipicu oleh laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pembuatan minuman keras di lokasi tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Samuel Lasarus Werinussa, Polres Jayawijaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi minuman keras.

Baca Juga:  
Curi Kabel PLN di Kabupaten Keerom, Dua Pelaku Digasak Polisi

Di antaranya, dua ember besar berisi Minuman Lokal Jenis Balo, enam jergen 5 liter berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus), serta ratusan botol berisi Cap Tikus dalam kemasan 600ml.

AKBP Heri Wibowo, S.I.K, Kapolres Jayawijaya menyatakan, Saat petugas tiba di lokasi, pemilik tempat diduga berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Akan tetapi pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan terhadap pemilik tempat pembuatan minuman keras tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Upaya pemberantasan terhadap peredaran Miras di Kota Wamena akan terus kami lakukan. Konsumsi Miras telah menjadi akar permasalahan di Jayawijaya,” ujarnya, Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:  
Seorang Tersangka Pemerkosaan Anak Kandungnya Diserahkan ke Kejaksaan Nabire

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan minuman keras di Kota Wamena.

“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir peredaran Miras yang merugikan ini,” tutupnya.

Komentar

Lainnnya