JAYAPURA, Pos Liputan – Polres Keerom gelar Press Release berkaitan tentang diamankannya 7,2 KG Narkotika Jenis Ganja, Beserta 2 Orang Tersangka (YY) dan (JA) di Polres Keerom, setelah di tangkapnya oleh Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS saat melaksanakan Razia pada Sabtu malam (28/5/2022) Sekitar Pukul 20.00 WIT Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Kabupaten Keerom, Jayapura, Rabu (01/6/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wira Pratama Polres Keerom, dipimpin langsung oleh Kapolres Keerom Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Christian Aer,SH,S.IK yang didampinggi Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmmud dan Komandan Pos Satgas Ki Pamtas Yonif 756/WMS Serka Bernard Dominggus Kisiwaitou.
Kapolres Keerom menjelaskan kronologis di tangkapnya 2 orang pelaku tersebut, saat Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS melaksanakan Razia di Jln Trans Papua, Arso Barat, pada hari sabtu (28/5/2022) pukul 20.00 Wit, kemudian memberhentikan kedua orang pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Jupiter MX merah Nopol DS 3945 J, dan saat di periksa, ditemukan barang bukti narkotika pada kedua Pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh Personil Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS, ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja pada kedua pelaku tersebut, yang di taruh di dalam tas ransel milik mereka berdua yang telah di kemas di dalam plastik, dalam karung maupun yang di bungkus menggunakan Kertas Koran” ungkap Kapolres Keerom dalam Press Releasenya.
Lanjut Kapolres, setelah di ketahui membawa Narkotika Jenis Ganja, DanPos Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS menghubunggi Personil Sat Resnarkoba Polres Keerom, guna diamankan untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.
“Kemudian pada pukul 21.45 Wit, Kasat Narkoba beserta personil menuju ke Pos TNI guna menjemput dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, ke Mapolres Keerom guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut” terangnya.
Ia menambakan, kata dia, dimana Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/ WMS atas keberhasilan yang dilakukan sehingga berhasil menggagalkan aksi kedua pelaku barang haram tersebut.
“Dimana tentunya kami dari pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS atas keberhasilan yang dilakuan, itulah merupakan sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Kab. Keerom agar tetap aman dan kondusif,” Pungkasnya.
Lanjut dijelaskan, sejumlah barang bukti yang di amankan berupa :
195 bungkus narkotika jenis ganja yang diisi pelastik sedang siap edar, 3 gumpal narkotika jenis ganja yang di bungkus sebesar bola kasti, 2 bungkus narkotika jenis ganja yang di isi pelastik bening ukuran besar yang di isi dalam karung beras 5 kg merek flour, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna merah, Nopol DS 3945 J
Dengan total keseluruhan 7.216,55 gram atau 7,2 kg sekian.
“Dari hasil pemeriksaan polisi, YY menggaku hanya disuruh menjemput JA di Arso Timur, dan JA yang bertugas menerima barang tersebut dari seseorang yang tak ia kenal dari Negara PNG, dan kemudian rencananya akan di antarkan turun Ke Wilayah Jayapura Kota, Waena Perumnas III,” terangnya.
Kedua orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Mapolres Keerom, dengan dikenakan Pasal 111 ayat 2 uu ri no 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara 5 tahun s/d 20 tahun dan denda maximal 8 Milyar Rupiah.
Komentar