Melukai Sekda dan Tiga Anggota Polri, Tujuh Pelaku Ditetapkan Tersangka di Papua

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

PAPUA, Pos Liputan– Pasca aksi Pemalangan Jembatan Tor, Kampung Mafen Tor Distrik Fien Kabupaten Sarmi pada hari Jumat (27/05/2022) lalu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan 7 orang berinisial AB, ME, KS, ET, JB, TS, dan EM sebagai tersangka. Jumat, (3/5/2022).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, saat ini 5 orang telah dilakukan penahanan dan dua orang lainnya masih di rawat di Rumah Sakit.

“Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi serta tersangka sendiri sehingga didapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Saat ini 5 orang telah dilakukan penahanan sedangkan 2 orang belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara” terang Kombes Kamal Musthofa.

Baca Juga:  
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Lanjut Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa, kejadian pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat Mafentor menuntut pembayaran hak Ulayat dari pemerintah daerah atas aliran Sungai Muara Tor yang melintas sampai di Jembatan Muara.

“Pemalangan itu dimulai pada pukul 13.15 WIT, yang diikuti kurang lebih 100 massa gabungan dari warga Kampung Tor, dengan melakukqn pembakaran ban bekas di atas jembatan,” Ucap Kombes Kamal.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui oleh Kepala Distrik Fien Izak Yawir, namun massa tidak menghiraukan arahan pihak kepolisian.

“setelah diketahui adanya pemalangan tersebut, personel Polres Sarmi tiba di TKP berupaya melakukan koordinasi dengan massa agar menghentikan aksinya, namun massa tetap tidak mengindahkan,” lanjut Kabid Humas.

Baca Juga:  
Keluarga Korban Pembunuhan Asal Kajuara/Bone di Sinjai Kecewa Terhadap Tuntutan Jaksa

Menurut Kabid Humas Polda Papua, sekita pukul 17.00 WIT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarmi, Elias Bakay bersama Kabag Ops Polres Sarmi beserta anggotanya tiba di TKP untuk berdialog dengan massa, namun massa kurang puas dan tidak menerima hasil dialog sehingga massa melakukan aksi anarkis.

“Tidak terima dengan hasil dialog itu massa kemudian melakukan penganiyaan terhadap Sekda Kabupaten Sarmi, serta anggotanya yang sedang mengamankan aksi tersebut dan merusak dua kendaraan dinas milik Kepolisian,” ujar Kabid Humas.

Sementara aksi massa yang semakin tidak terkendali, anggota kepolisian mencoba memblokade jalan untuk menghalangi aksi massa, namun, massa yang beringas malah menyerang petugas dengan jubi dan anak panah.

Baca Juga:  
Tak Pandang Bulu, Aksi KKB di Papua Tembak Seorang Pendeta Hingga Meninggal Dunia

“Atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa, Sekda Kabupaten Sarmi dan 3 anggota Polisi serta 6 warga mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis di Puskesmas Sarmi,” paparnya.

Kombes Kamal menambahkan, atas perbuatannya ketujuh orang tersangka dijerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun.

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun,” ungkap Kabid humas.

Penulis: ArdiEditor: Ardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar