Polres Sinjai Ringkus 3 Orang Terduga Pelaku Judol

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat judi online (judol) bertempat di jalan KH. Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (5/5/2025).

Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pria terduga terlibat judi online.

Adapun nama terduga pelaku yang diamankan berinisial KR (38), IM (41) dan DN, (52) merupakan warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  
Diikuti Ratusan Peserta, Kapolres Sinjai Ikut Meriahkan Fun Run 2023

“Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi tog*l di Kelurahan Balangnipa sehingga pihak kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang terduga pelaku,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus judi online ini, Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku sebagai penunjang menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang Pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang pecahan Rp. 1.000 (seribu) sebanyak 5 (lima) lembar,” terangnya.

Baca Juga:  
Dua Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulsel Berganti

Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan beberapa lembar kertas cakaran. diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Komentar