Rakernas Kejaksaan RI 2024, ST Burhanuddin: Hukum Menjadi Panglima di Negeri Ini

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Rapa Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2024 yang dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Suarso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan juru bicara (Jubir) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra.

Ahli Hukum Luar Negeri Prof. Hikmanto Juwana, Ph.D, turut hadir serta seluruh narasumber pada Raker tersebut.

Dalam penjabarannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Institusi yang andal dan agail secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Selain dari pada itu, Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga Marwah Institusi.

Baca Juga:  
Dikunjungi Presiden PKS, Ternyata Anies Baswedan Pernah Sakit Gegara Salah Makan Saat Liburan

“Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya. Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (10/1/2024).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ST Burhanuddin menjelaskan, di era transformasi digital dan transnasional adalah perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum, suka tidak suka Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global.

Oleh karena itu, masih lanjut Jaksa Agung, dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana.

Baca Juga:  
Polri Sebut Penjara Penuh Jika Semua Pemain Judi Online ditangkap, Susi Pudjiastuti: Bandarnya Harusnya Bisa Kan?

“Tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara,” Burhanuddin mencontohkan.

ST Burhanuddin mengatakan, ke depan Kejaksaan Agung akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, dimana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya.

“Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal,” ujarnya.

Dalam arahannya, ST Burhanuddin menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan.

Baca Juga:  
Ditanya Soal Cawapres, Anies Baswedan: Kriterianya Nomor Nol

“Optimalisasi peranan Intelijen sebagai penopang dan supporting penegakan hukum sangatlah penting peranannya, sehingga dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan,” tuturnya.

Bukan hanya itu, lebih lanjut dia, peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara harus mampu membawa dampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional.

Selain itu, juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional.

“Kita semua harus mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan Insan Adhyaksa yang mendorong hukum sebagai panglima di Negeri ini,” ujarnya.

Komentar