JAKARTA, Pos Liputan – Belakangan ini, judi online makin populer di Indonesia. Lonjakan tren pengguna judi jenis ini masih menjadi masalah besar.
Bahkan sejumlah tanya mulai bermunculan. Apakah pemain judi online juga akan dipidana?
Beberapa waktu lalu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada memperkirakan ada sekitar 2,3 juta orang yang bermain judi online.
Menurutnya, jika total pelaku judi online ini ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara, maka penjara akan penuh.
Karena itu, Polri akan mengedepankan upaya pencegahan daripada menangkap seluruh pemain judi online.
Salah satu upaya pencegahan yang akan dilakukan adalah pemberantasan situs-situs judi online dianggap jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.
Menanggapi penyataan Kabareskim Polri itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ikut mencuit di akun pribadi sosial media X miliknya.
Menurutnya, jika seluruh pemain judi online tidak bisa dipenjarakan, maka sebaiknya bandar judi online yang ditangkap untuk menghentikan judi online.
“Bandarnya harusnya bisa kan??,” tulis Susi Pudjiastuti, Senin (24/6/2024) sebagaimana dikutip Media Pos Liputan.
Cuitan founder Susi Air itu kemudian mendapatkan respon beragam dari sejumlah warganet.
Tidak sedikit yang skeptis terhadap upaya Polri agar serius menghentikan praktik judi online di Indonesia.
“Kami pikir-pikir dulu ya bu. Bisa gak ya. Soalnya ada Superman dibelakangnya?,” komentar @DaddyMinusSugar.
“Gak bisa bu. ntar pemasukan jadi berkurang,” kata @orabahayata.
“Ya ga bisa juga bandarnya..karena yg berlaku di Indonesia itu bukan membasmi sumbernya tp menangkap pmain2 kecilnya,” timpal @LekParlan99.
“Agak sulit bu, soalnya bandarnya org2 mereka juga duitnya juga ngalir ke mereka juga. Masa mau nangkep atasan sendiri. Kan susah bu,” ucap @supertjoy.
Komentar