Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Wabup Sampaikan Hal Ini

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

NUNUKAN, Pos Liputan – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Fasiltas/insentif dan Kemudahan Berusaha usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada Rapat Paripurna ke 13 Masa Sidang I Tahun sidang 2023-2024.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka rapat paripurna tersebut secara resmi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (30/10).

Peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang secara konstitusional diatur dalam pasal 18 undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945.

Baca Juga:  
Dinkes Nunukan Dorong Pemerintah Desa  Bentuk Kampung KB

Dalam penyampaiannya, Wabup Hanafiah mengatakan bahwa investasi daerah merupakan salah satu data kunci dalam setiap upaya untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru, pencetak lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi.

Oleh karena itu melalui peraturan daerah ini pemerintah daerah menempuh beberapa langkah menarik investor diantaranya memberikan informasi pelayanan pemberian insentif atau pemberian kemudahan, memberikan insentif atau kemudahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan memberikan layanan proses pemberian insentif atau pemberian kemudahan, pengawasan, dan pembinaan terhadap investasi yang dilakukan.

Baca Juga:  
Wakil Bupati Hadiri Coffee Morning Serah Terima Jabatan Komandan Lanal Nunukan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melakukan pemberian insentif dan kemudahan berusaha diperlukan suatu payung hukum yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mengingat dengan adanya regulasi tersebut selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Nunukan, juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal, seperti memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka dan bagi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menjadi dasar hukum dalam pemberian insentif penanaman modal.

Baca Juga:  
Puluhan Website OPD di Sinjai Kurang Aktif, Sekda Minta Semua Dimaksimalkan Publikasi Program Pemda

Penyampaian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan investasi sebagaimana telah diuraikan diatas, merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Komentar