PENAJAM, Pos Liputan- Ratusan masyarakat dari tiga kelurahan yakni, Kelurahan Pemaluan, Maridan dan Riko yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Penajam kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (28/05/2024).
Sebelumnya ditanggal (21/05) lalu, warga yang dikomandoi oleh Ibrahim sebagai koordinator lapangan (Korlap) tersebut juga mendatangi kantor Bupati dan kantor BPN dengan membawa tuntutan yang sama.
Dalam orasinya, Ibrahim menyampaikan secara tegas atas apa yang menjadi tuntutannya dan rasa tidak percaya kepada pihak pemerintah dalam penerbitan dan pengurusan sertifikat dan legalitas lahan mereka.
Warga dari 3 kelurahan tersebut juga meminta kepada BPN untuk segera mencabut status hak pakai menjadi hak milik atas lahan mereka.
“Kami kesini hanya untuk meminta kepada pemerintah untuk mencabut hak pakai atas lahan kami dan merubahnya menjadi hak milik, itu saja keinginan kami,” tegas Ibrahim.
Mereka mengklaim bahwa lahan yang mereka perjuangkan merupakan lahan yang sudah ditempati dan dikuasai selama berpuluh-puluh tahun yang lalu sementara itu statusnya hanya sebatas hak pakai.
“Salah kami dimana, itu kan hak kami untuk meminta, ini loh lahan sudah kami miliki jauh sebelum Kabupaten Penajam ini ada, terlebih lagi dengan keberadaan IKN,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ade Chandra, saat menemui massa pengunjuk rasa menyampaikan bahwa pihak BPN Kabupaten PPU tidak pernah mempersulit warga masyarakat dalam pengurusan sertifikasi atas hak kepemilikan lahan tersebut.
Menurutnya, semua permintaan masyarakat atas perubahan status lahan telah diakomodir dan ditindak lanjuti sesuai dengan perundangan yang berlaku, adapun dalam peningkatan dari hak pakai menjadi hak milik tidak serta merta dapat dilakukan secara spontan seperti yang masyarakat inginkan, mesti harus melalui segala prosedur yang ada.
“Sebelumnya sudah ada yang melakukan perubahan dari hak pakai mejadi hak milik, hanya saja, tidak semua kita bisa akomodir, ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga ketika itu tidak memenuhi kriteria atau ketentuan yang ada sudah pasti akan kita tolak, kami bekerja pakai aturan tentu dalam mengambil sikap pun kami ada aturannya,” jelas Ade Chandra kepada Pos Liputan saat di temui diruang kerjanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi jika ingin mengajukan perubahan status hak atas lahan, diantaranya lahan tersebut harus difungsikan terlebih dahulu, tidak dalam sengketa dan menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Meski demikian, Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang baru saat ini menuntut perubahan haknya, sementara pada tahun-tahun sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan lahan miliknya agar mendapatkan legalitas kepemilikan, namun tidak banyak dari mereka yang mengindahkan hal tersebut.
“Sebenarnya untuk sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun 2007 silam, kita himbau masyarakat untuk mendaftarkan lahannya agar dapat legalitas, tapi itu hanya sebagian kecil saja yang datang, yang lain malah baru saat ini setelah adanya IKN di Penajam, yah pasti sudah ada perubahan terkait RTRW nya,” pungkasnya.
Saat ini di tahun 2024 Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU memiliki 10.000 kuota sertifikat untuk bidang tanah, baik pengadaan sertifikat hak milik yang baru didaftarkan maupun peningkatan hak dari hak pakai menjadi hak milik.
Komentar