SINJAI, Pos Liputan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sinjai bersama pihak Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan razia rokok ilegal di beberapa toko di Kabupaten Sinjai, Kamis (5/10/2023).
Kepala Satpol-PP Kabupaten Sinjai, Agung Budi Prayogo mengatakan sebanyak 171 bungkus rokok ilegal yang berhasil kita amankan.
Selanjutnya, ratusan bungkus rokok yang berhasil diamankan kemudian diserahkan ke pihak Bea Cukai.
“Kegiatan razia ini sebagai bentuk pengawasan terkait rokok ilegal yang beredar dan tidak memilik cukai” katanya.
Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk edukasi kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
“Kepada para pemilik toko agar tidak membeli dan menjual rokok ilegal yang beredar,” pintanya.
Adapun berbagai merk rokok ilegal yang berhasil diamankan diantaranya, Rocker, Classy Bold, Sly Putih, 68 Hitam, 68 Biru, Acc Plus, Lois Bold, PMS Bold, Zeez, dan Pinos Bold.
Komentar