Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Tiga Kasus Sabu

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, Pos Liputan- Dalam rentang waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone
berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bone.

Menurut Kasi Humas Polres Bone, IPTU Rayendra Muchtar, pengungkapan tersebut pertama kali dilakukan pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, di Jalan Lapawawoi Kareng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing inisial SFL (37) tahun dan RNF (33) tahun ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet kecil yang disembunyikan di dalam bungkus kerupuk merek Taro dan ditempelkan di tiang listrik.

“Barang bukti lain yang turut diamankan adalah handphone OPPO warna biru muda milik pelaku,” katanya, Rabu (18/6/2025).

Menurut Kasi Humas, berdasarkan hasil interogasi yang kita lakukan, pelaku SFL mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial MGN melalui sistem “tempel”. SFL juga menyebut bahwa sabu itu rencananya akan diserahkan kepada RN F yang sebelumnya menyuruh dirinya untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca Juga:  
Pelaku Pembunuhan Aktivis Perempuan Michael Masuk Sidang ke II di Kejaksaan Negeri Wamena
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu penangkapan yang kedua, lebih lanjut Dia menuturkan, pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 03:30 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap inisial A FHM (32) tahun di Jalan Reformasi Barat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tepatnya di persimpangan empat dekat Terminal Petta Ponggawae.

“Pelaku kedapatan menyimpan 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditempel di samping pot bunga. Turut diamankan sebuah handphone Redmi warna hitam,” kata IPTU Rayendra.

Dari hasil pemeriksaan, A FHM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan inisial H.RM alias NSO, atas pesanan dari A AWN alias WW (32) tahun. Selanjutnya, aparat bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A AWN alias WW di rumahnya di Perumahan B-ONE, Kecamatan Tanete Riattang.

Baca Juga:  
Satresnarkoba Polres Bone Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan

Dari hasi pengembangan yang dilakukan, Kasus ke Jaringan Lebih Besar terungkap pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 16.30 Wita. Petugas menangkap pelaku HDR WJ alias SPL (33) tahun di sebuah rumah di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya, YS YU dan IHM alias KJ, yang diamankan pada 12 Juni 2025 di Jalan Gunung Bawakaraeng,” ungkapnya.

Dari tangan HDR WJ, polisi menyita 3 sachet sedang dan 7 sachet kecil narkotika jenis sabu, serta sebuah tas hitam berisi uang tunai Rp707.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. Selain itu, diamankan juga unit handphone Infinix warna biru muda.

Baca Juga:  
Polres Keerom Amankan 7,2 KG Narkotika Jenis Ganja, Begini Kronologisnya

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem “tempel”, dan sebagian telah diedarkan kepada YS YU melalui perantara IHM,” terangnya.

Kasihumas Polres Bone IPTU Rayendra Muchtar, S.H. menyatakan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

“Polres Bone berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras kami melalui Operasi Antik Lipu 2025,” ujar IPTU Rayendra.

Operasi ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Bone terus bekerja keras menjaga wilayah dari ancaman narkoba, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Komentar