Sinjai Pos Liputan – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zeim Arman, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, berhasil amankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Identitas pelaku perempuan inisial NHA (21) tahun yang berhasil diamankan di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan sesuai alamat TKP yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba.
“Sekitar pada pukul 21.30 wita, salah satu anggota Resnarkoba melihat seorang perempuan yang mencurigakan dan ciri-ciri perempuan tersebut identik dengan informasi yang diberikan, setelah itu petugas mendekati perempuan yang dicurigai untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dikantong depan sebelah kiri berupa pembungkus rokok merk sampoerna yang berisi 2 sachet Sabu,” ungkapnya, Senin (20/6/2022).
“Saat ini pelaku bersama barang bukti, 2 sachet sabu dengan berat bruto 0,60 gram, satu bungkus rokok merek sampoerna, dan satu unit Hp merek Oppo warnah hitam, diamankan di Mapolres Sinjai guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin membenarkan penangkapan seorang perempuan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari Penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat Penyalahgunaan Narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tegasnya.
Komentar