SINJAI, Pos Liputan – Telah terjadi penganiayaan berat dengan menggunakan parang yang mengakibatkan Baco Bin Sappe, (43) Tahun luka, seorang petani asal Dusun Sahuneng, Desa Mattunreng Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kejadian tersebut terjadi sekitar jam 20.00 Wita, Rabu (26/7/2023).
Kapolsek Sinjai Tengah, Iptu Yantar menjelaskan kronologis penganiayaan berat itu, menurutnya, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan parang di Desa Mattunreng Tellue.
Saat itu korban ‘Baco Bin Sappe (43) Tahun’ yang datang kerumah mertuanya dalam keadaan marah-marah tanpa permasalahan yang jelas dan menyerang Syarifuddin Bin Mading (25) tahun iparnya sendiri menggunakan kayu.
Olehnya itu, lanjut Kapolsek Sinjai tengah, Syarifudin Bin Mading ‘pelaku’ kelap mencabut parang yang terselip di dinding dan membalas penyerangan secara membabi-buta.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek terbuka di kepala bagian kiri dan punggung belakang,” katanya, Kamis (27/7/2023).
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Iptu Yantar menambahkan bahwa, pelaku Sarifuddin sudah kita amankan bersama barang buktinya berupa parang. Dan kasus ini dalam penanganan Polsek Sinjai Tengah, dengan Laporan Polisi: LP/06/VII/2023/ Sulsel/Res Sinjai/Sek Sinjai tengah.
“Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.
Sementara korban sedang manjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.
Komentar