SINJAI, Pos Liputan – Seorang pelajar di Kabupaten Sinjai yang masih berusia 13 tahun terpaksa digelandang ke Mapolres Sinjai, Sabtu (26/5/2024).
Pemuda berinisial AR ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai mencuri motor di Kompleks Pasar Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara.
Penangkapan terduga pelaku berawal saat korban, A. Khaerani Azis melaporkan ke polisi pada Jumat, (24/5).
Berdasarkan laporan polisi tersebut, satuan Reskrim Polres Sinjai bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Bulu Tellue, Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
“Kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat seorang kerabat korban berinisial NI menggunakan motor korban yang kemudian diparkir di depan toko jualannya.
Berselang beberapa saat, terduga pelaku datang berpura-pura memesan makanan sehingga NI masuk ke dalam warungnya untuk menggoreng makanan.
Saat hendak menghidangkan makanan, terduga pelaku membawa kabur sebuah kendaraan motor Mio yang terparkir di depan toko.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku mengakui awalnya lari dari pondok Pesantren kemudian menuju kompleks pasar Sinjai dan pada saat itu melihat motor korban diparkir di depan jualannya kemudian terduga Pelaku berpura-pura memesan makanan,” jelasnya.
“Terduga pelaku mengambil kunci motor milik korban yang di simpan di atas lemari kaca kemudian pada saat korban masuk ke dalam terduga pelaku langsung membawa lari motor tersebut dan pulang kerumahnya di Desa Bulu Tellue,” sambungnya.
Kini Barang Bukti berhasil diamankan berupa 1 unit motor merek Yamaha Mio warna Hitam Silver.
Sementara, terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar