Objek pajak parkir yang dimaksud di dalam Peraturan Daerah dan Undang-undang adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Besaran retribusi parkir ini jika dilihat dari jumlahnya tidak mampu menaikkan secara signifikan pertumbuhan PAD, tetapi dengan PAD ini akan digunakan untuk mendanai pembangunan guna memenuhi kebutuhan berbagai masyarakat lainnya.
Komentar