Soal Kasus Perusakan Fasilitas Umum, Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Posliputan.com – Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) di momen anarkis beberapa waktu lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapam hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa masih ada tiga tersangka yang dalam pengejaran. Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta menganggu ketertiban.

“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” jelasnya di Polda Metro Jaya melalui keterangan releasenya, pada Senin (15/9/25)

Irjen Pol. Asep merincikan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya. Mereka melakukan aksi perusakan pada 28 hingga 31 Agustus 2025.

“Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga:  
Gagal Maju Sebagai Calon Gubernur, Anies Baswedan Kembali Jadi Manusia Merdeka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.

Komentar