SINJAI, Pos Liputan- Pegiat anti rasuah Sinjai kembali mempertanyakan transparansi dan legalitas penggunaan dana hibah APBD yang kini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sorotan utama mengarah pada proyek SPAM senilai Rp2,3 miliar yang dikelola langsung oleh PDAM, namun dinilai sarat kejanggalan.
Dikatakan Andi Darmawansyah, hibah APBD tidak boleh dilakukan secara rutin atau berulang setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya,dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hibah daerah
tidak bersifat wajib, tidak bersifat mengikat dan tidak dilakukan secara terus-menerus (rutin).
“Artinya, hibah tidak boleh dijadikan pola pendanaan tahunan untuk PDAM. Jika kebutuhannya setiap tahun, maka mekanismenya bukan hibah,” tegasnya, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, hibah hanya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu dan bersifat insidentil, bukan untuk menutup kebutuhan tetap, operasional PDAM, penyertaan modal, apalagi kewajiban pemerintah daerah.
Jika hibah dilakukan secara rutin, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan keuangan daerah dan menjadi temuan BPK.
Lanjut dikatakannya,jika pemerintah daerah ingin memperkuat PDAM secara berkelanjutan, maka skema yang sah secara hukum adalah Penyertaan Modal Daerah (PMD) atau belanja modal APBD, yang harus disertai kajian kelayakan serta payung hukum berupa Perda.
Lebih jauh, ia menyoroti dugaan bahwa dana hibah SPAM Rp2,3 miliar tersebut disinyalir digunakan untuk memenuhi aliran air PDAM ke rumah pribadi (villa) mantan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa. Dugaan ini dinilai serius dan wajib diperjelas oleh aparat penegak hukum.
“Jika benar dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi pejabat, maka ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Atas dasar itu, Andi Darmawan, meminta Kejaksaan Negeri Sinjai agar membuka secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk dasar penganggaran hibah, peran PDAM sebagai pengelola, serta objek manfaat dari proyek SPAM tersebut.
Terlebih, dana hibah tersebut, katanya, menyeret nama mantan Bupati Sinjai(Andi Seto Ghadista Asapa) dan Bupati Sinjai (Hj. Ratnawati Arief).
Keterlibatan petinggi pemerintah Kabupaten Sinjai juga dikatakan mantan direktur PDAM Sinjai.
Menurutnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai seyogyanya tidak tebang pilih dalam kasus SPAM hibah PDAM, karena alurnya sudah jelas.
“Saya sempat di panggil dalam kasus ini, tapi hanya sekali. Menurut saya, yang bermasalah itu kan dana hibah 2,3 Milyar, dan sudah jelas, siapa-siapa yang terlibat dalam dana hibah itu,” singkatnya.














Komentar