SINJAI, Pos Liputan – Beredar foto hasil tangkapan layar di berbagai grup WhatsApp diduga permintaan pembayaran imbalan (Fee) 20 persen.
Dari tangkapan layar tersebut terlihat jelas pengirim pesan tertulis dengan nama H Haris Ahmad ST.
Diduga permintaan pembayaran fee tersebut merupakan pembayaran komitmen pembangunan salah satu jembatan yang ada di Kabupaten Sinjai.
“Coba hitungki berapa 20% nya ini perencanaan jembatan. Lunasimi pale sisanya yg 20% krn ada yg perlu ditutupi mendesak bela,” tanya pengirim pesan di dalam hasil tangkapan layar tersebut sebagaimana dikutip media Pos Liputan, Selasa (12/9/2023).

Informasi yang dihimpun media Pos Liputan dari percakapan di berbagai grup WhatsApp, diduga pengirim pesan merupakan salah satu kepala dinas di satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sinjai.
Media Pos Liputan Mengecek Kebenaran Informasinya
Saat dikonfirmasi mengenai hasil tangkapan layar tersebut ke salah satu kepala dinas yang namanya terlihat sebagai pengirim pesan di tangkapan layar tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu ini,” singkatnya dikonfirmasi media Pos Liputan, Selasa (12/9/2023).
Pendapat Praktisi Hukum
Salah seorang praktisi hukum, Dr. Andika Yuli Rimbawan, S.H,. M.H. mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah bisa melakukan pemeriksaan.
“Itukan sudah masuk dalam delik pasal UU Tipikor dan Tipikor itu bukan delik aduan. Jadi APH bisa langsung periksa,” katanya.
Komentar