JAKARTA, Pos Liputan – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Gugatan Ferdy Sambo ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Ferdy Sambo itu tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JK yang diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dilayangkan pada Kamis, (29/12/2022).
Alasan Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo karena tidak menerima pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, Sambo juga meminta Hakim agar memerintah tergugat II (Listyo Sigit Prabowo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permintaan lainnya, Sambo meminta Hakim untuk menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Ferdi Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dengan tidak hormat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pemecatan tersebut diputuskan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana bahkan Sambo juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Komentar