SINJAI, Pos Liputan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mitra Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Wisma Sanjaya Putra, Jalan Dr. Samaratulangi, kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan, Kamis (8/12/2022).
Rakor ini dilaksanakan untuk mempersiapkan langkah antisipasi, koordinasi dan tindakan Bawaslu saat terjadi pelanggaran dengan beragam motif pada pemilu 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Sinjai bersama Staf, perwakilan KPU Kabupaten Sinjai, jajaran Polres Sinjai, perwakilan Kejaksaan Negeri Sinjai, perwakilan Kodim 1424 Sinjai, beberapa dari lingku Sekdakab Sinjai, serta undangan lainnya.
Menjadi pemateri dalam Rakor tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai yang diwakili oleh Rizky Heber, S.H, Komandan Kodim 1424 Sinjai yang diwakili oleh Letda Muhtar Pas Intel Kodim Sinjai, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Saifuddin. S. PD, M. H kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sunjai.
Dalam paparannya, Saifuddin mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam menangani berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Dalam proses seluruh penanganan pelanggaran pemilu tentu kita berdasar dengan Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang mekanisme tindak pidana pemilu yang akan diselenggarakan di tahun 2024.
“Pada proses penanganan pelanggaran Pemilu, di bawaslu sudah terbentuk sentra Gakkumdu yang melibatkan polisi dan kejaksaan, namun terbentuknya gakkumdu ini bukan berarti tidak ada kendala, oleh karenanya diharapkan adanya persamaan persepsi antara bawaslu kepolisian dan kejaksaan tetap berjalan,” jelasnya.
Pas Intel kodim 1424 Sinjai Letda Muhtar memaparkan bahwa keberhasilan Bawaslu dalam penangan pemilu dilihat dari pencegahannya.
Maka dari itu Bawaslu perlu melakukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokrasi dan berintegritas dan menjamin konsistensi dalam kepastian hukum.
“Tentu kami di TNI membangun sinergitas dengan Bawaslu di manapun dan apapun yang terjadi, apabila ada yang mengganggu berjalannya pemilu TNI akan selalu ada,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua pengadilan Negeri Sinjai, yang diwakili oleh Rizky Heber, S.H mengatakan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan yang diatur dalam UU dan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia karena ada kekhususan penanganan yang harus ditangani oleh pengadilan itu sendiri dalam pelanggaran pemilu.
“Posisi pengadilan tinggal layaknya diposisikan ditindak penyelesaian sengketa karena pengadilan itu posisinya ditengah-tengah,” ujarnya.
Diketahui, Rakor ini dipandu oleh Alimuddin kasim SHi koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Sinjai.
Komentar