SINJAI, Pos Liputan – Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai memberlakukan pajak sarang burung walet. Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 12 Desember lalu.
Kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai tengah gencar melaksanakan sosialisasi terhadap pemberlakuan Perda tersebut kepada para pelaku usaha sarang burung walet.
Kali ini, sosialisasi dilaksanakan kepada para pelaku usaha sarang burung walet di wilayah Kecamatan Sinjai Utara dan Bulupoddo, Selasa (16/1/2024).
Materi sosialisasi yang disampaikan mulai dari subyek dan obyek, prinsip penarikan dan tarif yang ditetapkan 10% dari hasil penjualan sarang burung walet.
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, mengatakan bahwa pajak tersebut menggunakan metode self assessment sehingga wajib pajak diharapkan dapat secara aktif melaporkan penjualannya secara berkala yang kemudian menjadi dasar penetapan pajak terutangnya.
“Kami bersyukur dan sangat berterimakasih atas respon umum dari para wajib pajak yang ditemui yang sangat memahami tentang ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan mereka melaporkan hasil penjualannya secara mandiri kepada kami,” ucapnya.
Komentar