Tingkatkan PAD, Bapenda Sinjai Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet 10 Persen dari Penjualan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai memberlakukan pajak sarang burung walet. Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 12 Desember lalu.

Kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai tengah gencar melaksanakan sosialisasi terhadap pemberlakuan Perda tersebut kepada para pelaku usaha sarang burung walet.

Baca Juga:  
Masa Jabatan Pj Sekda Sinjai Berakhir 9 Februari 2023

Kali ini, sosialisasi dilaksanakan kepada para pelaku usaha sarang burung walet di wilayah Kecamatan Sinjai Utara dan Bulupoddo, Selasa (16/1/2024).

Materi sosialisasi yang disampaikan mulai dari subyek dan obyek, prinsip penarikan dan tarif yang ditetapkan 10% dari hasil penjualan sarang burung walet.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, mengatakan bahwa pajak tersebut menggunakan metode self assessment sehingga wajib pajak diharapkan dapat secara aktif melaporkan penjualannya secara berkala yang kemudian menjadi dasar penetapan pajak terutangnya.

Baca Juga:  
Terima Kunjungan Dandim 1424 Sinjai, Kapolres Bahas Kondisi Sinjai

“Kami bersyukur dan sangat berterimakasih atas respon umum dari para wajib pajak yang ditemui yang sangat memahami tentang ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan mereka melaporkan hasil penjualannya secara mandiri kepada kami,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asdar Amal menyampaikan, beberapa wajib pajak malah sudah mulai melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya dengan menyetorkan pajak daerahnya sesuai jumlah penjualannya.

“Kami berharap respon baik dan wujud kesadaran pajak dari para wajib pajak ini bisa menjadi contoh baik dan diikuti oleh para pengusaha walet lain di Kabupaten Sinjai, sehingga penerimaan pajak ini dapat optimal dan memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Baca Juga:  
Banyak Website OPD di Sinjai Tidak Aktif, Ada yang Update Info Mencari Pria Lajang Untuk Kencan

Selain itu, ia juga tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para pelaku usaha yang ia datangi untuk melakukan sosialisasi tentang Perda tersebut.

“Selain bersyukur, saya juga berterima kasih atas kesadaran para wajib pajak sarang burung walet yang sudah disosialisasikan di tempat mereka masing masing,” ujarnya.

Komentar

Lainnnya