Warga Jalan Lure Ditangkap Satres Narkoba Polres Bone Saat Terima Paket Ganja dari Kurir JNT

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, Pos Liputan- Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K berhasil melakukann penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.

Kasat Narkoba AKP Aswar, mengatakan bahwa, Personel mengamankan MF (23) tahun dikediamannya di Jl. Lure, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Minggu 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Personel melakukan penangkapan tehadap pelaku MF yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman / diduga jenis Ganja,” Ujar Kasat Narkoba,” Rabu (5/3/2025).

Baca Juga:  
Cegah Potensi Konflik Dimasa Kampanye, Polres Bone Patroli Pendinginan

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelsakan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 buah paket diduga tanaman ganja yang tersimpan dalam plastik packingan Paket yang baru saja diterima dari kurir JNT dan 1 set kertas lintingan ganja.

“Pelaku mengakui kalau benar dirinyalah yang sebelumnya memesan Ganja tersebut melalui akun Instagram Hippie Stones sebanyak 1 paket / 1 garis seharga Rp. 1.200.000 dengan berat 100, 7 gram,” jelas Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka atas perbuatanya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Baca Juga:  
Satres Narkoba Polres Bone Amankan Penjual Satu System Tempel

“Pelaku MF di sangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Komentar