SINJAI, Pos Liputan – Kasus prostitusi menjadi penyakit sosial yang harus segera dihentikan. Pasalnya, tidak hanya melibatkan orang dewasa tetapi juga anak di bawah umur.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang diungkap oleh Polres Sinjai.
Kasus prostitusi yang tega mempekerjakan anak perempuan di bawah umur yang bahkan masih harus mengenyam pendidikan.
Berbagai macam modus yang dilakukan oleh para mucikari untuk membujuk bahkan menjebak para korbannya agar mau memuaskan hasrat para lelaki hidung belang.
Modus Mucikari
Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan modus mucikari dengan cara menjebak para korbannya.
Mucikari ini mengajak korbannya ke lokasi yang telah ia tentukan sebelumnya dengan alasan hanya mengajak jalan-jalan.
Sesampai di tempat, korban yang masih di bawah umur tersebut dipaksa memuaskan hasrat lelaki hidung belang.
Korban yang menolak tidur dengan lelaki hidung belang tersebut diancam dan tidak akan diantarkan pulang oleh si mucikari.
“Ketika si korban tidak mau melayani lelaki hidung belang tersebut, maka RH mengancam si korban tidak akan mengantar pulang,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Irvan Fachri, Jumat (10/11/2023).
Sebelum korban yang masih di bawah umur diajak jalan-jalan, mucikari terlebih dulu mecari lelaki hidung belang yang ingin hasrat nafsunya dipuaskan.
Tarif Layani Lelaki Hidung Belang
Setiap kali pelaku menjebak korban untuk memuaskan hasrat lelaki hidung belang, dibayar dengan tarif yang cukup bervariasi.
Mulai dari harga Rp 100.000 hingga Rp 250.000 sekali melakukan hubungan ranjang dengan lelaki yang telah dihubungi oleh mucikari.
Dari tarif tersebut, mucikari memotong sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dengan alasan sebagai uang operasional yang telah mempertemukannya dengan lelaki hidung belang.
Perilaku penjualan anak ini dinilai sebagai perilaku yang sangat tidak terpuji dan bahkan merusak masa depan anak-anak.
Mucikari ditetapkan tersangka
Kasus prostitusi yang terjadi di Kabupaten Sinjai ini telah diungkap oleh Polres Sinjai dengan menetapkan 6 orang tersangka yang telah diamankan oleh polisi.
Enam orang tersangka tersebut, diantaranya 1 orang perempuan inisial RH (24) sebagai mucikari, dan 5 laki-laki hidung belang yakni inisial RM (29), IS (29), ZL (29), AL (19), dan SR (21).
Enam orang lainnya masih dalam proses pengejaran polisi diantaranya lelaki CK, lelaki AB, lelaki IP, lelaki IW, lelaki AN, dan lelaki FR.
Sementara satu orang korban masih berstatus sebagai seorang pelajar SMA dan satu lainnya putus sekolah dan masih berusia 16 tahun.
Komentar